Makalah
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Antropologi Al-Qur’an
Dosen Pengampu : Eva Ida Amaliya, MA
Disusun Oleh :
Ahmad
Sahal Syamsudin: (1330110011)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
ILMU
AL-QURAN DAN TAFSIR / USHULUDDIN
2016
A.
Latar
belakang
Pada
masa sekarang ini keterlibatan wanita dalam sektor produksi sudah biasa,ada wanita
yang full bekerja diluar rumah sama dengan laki-laki. Ada juga sebagian yang
lain memilih kerja paruh waktu atau menjadikan rumah tinggal mereka sebagai
pusat dari kegiatan wanita mencari nafkah, seperti berjualan. Ada juga yang
bekerja sebagai buruh pabrik yaitu berangkat jam 06.00 pagi sampai 13.00 siang
demi membantu suami dalam menafkahi keluarga, semua itu dianggap biasa demi
mencukupi perekonomian keluarga, bahkan sudah menjadi budaya, selain itu karena
adanya lapangan pekerjaan untuk para wanita seperti pada pabrik-pabrik.
Adapun
dasar hukum nafkah sebagai kewajiban suami kepada istri mendapat legitimasi
dari teks-teks Al-Qur’an dan Al-hadits bahkan dari Ijma’ serta dalil-dalil dari
ilmu perundang-undangan. Ini menandakan bahwa persoalan nafkah dalam keluarga
mendapatkan perhatian oleh agama dan juga dimata undang-undang.
Namun
pada saat sekarang tidak sedikit ditemukan bahwa kaum wanitalah yang bekerja
diluar rumah mencari penghidupan seperti halnya kaum laki-laki bahkan tidak
sedikit dari mereka yang berhasil bahkan menjadi penopang hidup utama
keluarganya dan menggantikan posisi suami.
Meski
bukan fenomena baru, namun masalah wanita bekerja ( Berkarir ), nampaknya
sampai saat ini masih menjadi perdebatan, bagaimanapun, masyarakat masih
memandang bahwa keluarga ideal adalah keluarga yang dinafkahi melalui hasil
kerja suami yang bekerja diluar rumah sedangkan istri dirumah dengan
mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan masih dianggap wanita yang bekerja
diluar rumah adalah bukan kodratnya, maka dari itu menarik jika karya ilmiyah
ini sedikit membahas tentang konsep kerja dan peran majemuk perempuan dalam
membantu suami menafkahi keluarga yang seharusnya menjadi hak seorang istri
dari hasil perkawinan dan menjadi tanggung jawab dari seorang suami.
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
konsep Kesetaraan dan nafkah dalam pandangan islam?
2. Apa
pengaruh istri sebagai pencari nafkah pada kehidupan rumah tangga di Desa
Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus?
C.
Pembahasan
1. Konsep
kesetaraan dan Nafkah Dalam Islam
Salah satu prinsip dari ajaran Islam
(al-Qur‟an) adalah ajaran tentang persamaan di antara manusia. Manusia
menempati kedudukan yang sama di hadapan Allah. Faktor yang membedakan antara
laki-laki dan perempuan di hadapan Allah bukanlah karena faktor fisik-iologisnya,
malainkan semata karena ketaatan kepadaNya (al-Taqwa). Di antara ayat al-Qur‟an
yang memuat prinsip persamaan ini antara lain:
Wahai
seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari
laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku, agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara
kamu adalah yang paling bertakwa (Q.S. 49:13).
Ajaran persamaan ini digemakan juga oleh Nabi
Muhammad saw., ketika beliau menyatakan:
“Wahai manusia! Dengarlah! Tuhanmu adalah
satu. Tidaklah orang Arab lebih superior dibanding non-Arab. Begitu juga orang
non-Arab tidak lebih superior dibanding orang Arab. Tidak pula orang yang
berkulit hitam lebih superior dari orang kulit putih, dan bagitupun tidaklah
orang berkulit putih lebih superior dari orang kulit hitam, melainkan karena
kesalehannya”
Kalau kita mencermati ayat dan Hadist di atas, seakan tidak ada
lagi permasalahan yang harus diperdebatkan mengenai kedudukan laki-laki dan
perempuan. Adanya kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan
jelas-jelas telah mendapatkan legitimasi al-Qur‟an.
Selain persamaan
kedudukan, secara potensi diakui pula bahwa tidak ada perbedaan antara
laki-laki dan perempuan. Mahmud Syaltut, dalam bukunya Al-Islam waal-Thaqat
al-Mu‟attalat menegaskan, bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan
perempuan dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan
sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki. Kepada mereka berdua
dianugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan
yang menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan
aktivitas-aktivitasnya, baik yang bersifat umum maupun yang khusus [1]
Secara
etimologi kata Nafkah berasal dari kata ”Nafaqa-yanfiku” yang berarti (
laku, lari ) atau ( habis dan Musnah) adapun kata Nafkah adalah kata benda ”Nafaqah”
bentuk ism dari kata Infaq yang berarti harta yang dinafkahkan, kata
nafkah juga berarti bekal, maka dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
nafkah berarti sesuatu yang berikan terhadap istri oleh suami baik berupa
makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya
Adapun secara terminologi kata nafkah diartikan yang
dimaksud dengan adalah segala kebutuhan manusia yang mencakup tiga aspek
penting yang terdiri dari sandang, pangan, dan papan, serta hal-hal yang
berkaitan dengannya.
Dalam hukum
islam nafkah dijelaskan dalam Al qur’an
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur
z`÷èÅÊöã
£`èdy»s9÷rr&
Èû÷,s!öqym
Èû÷ün=ÏB%x.
( ô`yJÏ9
y#ur&
br&
¨LÉêã
sptã$|ʧ9$#
4 n?tãur
Ïqä9öqpRùQ$#
¼ã&s!
£`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
4 w ß#¯=s3è?
ë§øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4 w §!$Òè?
8ot$Î!ºur
$ydÏ$s!uqÎ/
wur
×qä9öqtB
¼çm©9
¾ÍnÏ$s!uqÎ/
4 n?tãur
Ï^Í#uqø9$#
ã@÷VÏB
y7Ï9ºs
3 ÷bÎ*sù
#y#ur&
»w$|ÁÏù
`tã
<Ú#ts?
$uKåk÷]ÏiB
9ãr$t±s?ur
xsù
yy$oYã_
$yJÍkön=tã
3 ÷bÎ)ur
öN?ur&
br&
(#þqãèÅÊ÷tIó¡n@
ö/ä.y»s9÷rr&
xsù
yy$uZã_
ö/ä3øn=tæ
#sÎ)
NçFôJ¯=y
!$¨B
Läêøs?#uä
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
3 (#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
$oÿÏ3
tbqè=uK÷ès?
×ÅÁt/
ÇËÌÌÈ
Artinya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan
pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.[2]
Salah
satu dari adat kebiasaan yang paling tua dalam hubungan keluarga ialah bahwa
seorang laki-laki mempunyai kewajiban terhadap wanita yaitu memberikan mahar
pada waktu perkawinan. Dalam perkawinan maka suami bertanggung jawab dalam
kehidupan rumah tangga.
dengan
memberi nafkah pada istri dan anak-anak. Kadar nafkah yang harus diberikan
suami terhadap istri adalah disesuaikan dengan kemampuan suami. Ketetapan ini
berdasarkan pada firman Allah SWT
÷,ÏÿYãÏ9
rè
7pyèy
`ÏiB
¾ÏmÏFyèy
( `tBur
uÏè%
Ïmøn=tã
¼çmè%øÍ
÷,ÏÿYãù=sù
!$£JÏB
çm9s?#uä
ª!$#
4 w ß#Ïk=s3ã
ª!$#
$²¡øÿtR
wÎ)
!$tB
$yg8s?#uä
4 ã@yèôfuy
ª!$#
y֏t/
9ô£ãã
#Zô£ç
ÇÐÈ
Artinya:.hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan penghasilannya,
suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah
tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak danjuga
pendidikan bagi anak.[3]Dalam
Kompilasi Hukum Islam, terdapat juga kewajiban istri terhadap suami dan
keluarganya yang berkedudukan sebagai ibu rumah tangga. Kewajiban utama istri
adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang
dibenarkan oleh hukum Islam serta istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan
rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.[4]Kebahagiaan
suami istri atau rumah tangga ditentukan oleh keseimbangan. Salah satu
keseimbangan yang digarisbawahi al-Qur‟an dalam konteks suami istri adalah
keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban suami istri.Pendapat M. Quraish
Shihab bahwa hubungan suami istri seperti hubungan bisnis, maka dapat dikatakan
bahwa meskipun bekerja mencari nafkah adalah tugas utama suami, tetapi bukan
berarti istri tidak diharapkan bekerja juga. Apabila penghasilan suami tidak
mencukupi kebutuhan rumah tanggamaka istri dapat membantu suami. Di sisi lain
walaupun istri bertanggung jawab menyangkut rumah tangga, kebersihan,
menyiapkan makanan, dan mengasuh anak tetapi bukan berarti suami membiarkan melakukan
sendiri tanpa membantu istri dalam pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan
rumah tangga.[5]Islam
memberikan toleransi, bahwa seorang istri dapat bekerja mencari nafkah dengan
ketentuan tidak meninggalkan kewajiban sebagai istri. Perempuan mempunyai hak
untuk bekerja,selama perempuan membutuhkan atau pekerjaan itu membutuhkannyadan
selama norma-norma serta susila tetap terpelihara.[6]Pendapat
Muhammad Mutawalli al-Sya‟rawiyang dikutip dari buku yang berjudul “hak-hak
perempuan relasi jender menurut tafsir al-sya’rawi
”
karya Istibsyaroh, mengatakan bahwa bekerja mencari nafkah adalah beban yang
disandang suami. Seorang istri apabila berkeinginan mengangkat derajat
kehidupan rumah tangga, dibolehkan bekerja dengan syarat pekerjaan yang diambil
tidak melalaikan tugas domestik sebagai istri dan ibu serta pekerjaan tersebut
tidak diklaim sebagai peran dominan bagi seorang istri.[7]
Mengenai
pekerjaan wanita ini, M. Quraish Shihab merumuskannya bahwa perempuan mempunyai
hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama
mereka membutuhkan pekerjaan tersebut. Dan selama pekerjaan tersebut
dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta dapat pula menghindari
dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Kaitannya
dengan pekerjaan wanita ini Zakiah Daradjat menyatakan bahwa dalam sebuah
lapangan kerja yang cocok dengan kudratnya, wanita juga dituntut untuk aktif
bekerja. Banyak lapangan pekerjaan yang cocok dengan wanita, hanya saja wanita
harus selalu ingat bahwa kewanitaannya itu tetap melekat pada dirinya. Artinya,
kodrat fisik dan ciri kewanitaannya tetap berbahaya bagi dirinya dan terhadap
orang lain, jika ia tidak sadar atau menjaga dirinya. Bahkan, untuk kepentingan
keselamatan jiwanya, kaum wanita harus gesit bekerja. Jika seseorang tidak
bekerja atau diam saja, maka ia akan melamun, berkhayal, memikirkan atau
mengenai hal-hal yang dalam kenyataan tidak dialami atau tidak dirasakan.[8]
Kaidah ushul menetapkan wajibnya
memperhitungkan seberapa besar kebutuhan dan kepentingan ketika akan
menghindarkan sesuatu yang dapat menimbulkan mudlorot atau kerugian. Sehubungan
dengan masalah ini Ibnu Taimiyah mengatakan.
1. Di samping
melihat seberapa besar kerugian yang ditimbulkan sehingga perlu dilarang, maka
perlu juga dipertimbangkan bentuk kebutuhan yang mendesak agar suatu perkara
diperbolehkan, dianjurkan atau dianggap positif
2. Tidak satupun
perkara yang dilarang dengan alasan sadududz Dzari’ah kecuali hal itu dilakukan
demi kemaslahatan yang lebih kuat, seperti larangan berduaan dengan wanita
ajnabi, bepergian bersama, atau memandangnya, dimana akan menimbulkan akibat
negatif. Begitu juga larangan bepergian terhadap wanita tanpa didampingi suami
atau muhrim. Semua itu tidak dilarang melakukan kecuali karena dikhawatirkan
akan berakibat negatif. Jika hal itu dilakukan yang lebih kuat, berarti hal itu
tidak akan menimbulkan sesuatu yang negatif.[9]
2. Pengaruh
istri sebagai pencari nafkah pada kehidupan rumah tangga di Desa Bulung
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Nafkah
yang seharusnya menjadi tanggung jawab suami tidaklah sepenuhnya dilaksanakan
oleh suami. Di Desa Jekulo, Kabupaten Kudus terdapat beberapa istri yang
mencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga padahal suami masih hidup.
Desa Jekulo
terdapat beberapa Dusun, di antaranya yaitu Dusun Karang, Bulung, Jekulo Kidul, Dusun Bulung merupakan
dusun yang dianggap paling banyak menyerap tenaga kerja wanita dibanding
laki-laki se-desa jekulo karena disana terdapat pabrik Djarum yang dimana
tenaga yang dibutuhkan adalah wanita. Tidak hanya di pabrik Djarum saja para
wanita di desa Jekulo bekerja tetapi ada bebepara pabrik yang lain seperti
pabrik Pura,Dua Kelinci,selain untuk membantu suami mencari nafkah tetapi juga
tenaga yang dibutuhkan adalah tenaga wanita dan ini sudah menjadi budaya di
masyarakat sekitar desa Jekulo[10].
Istri yang seharusnya menjadi ibu rumah tangga, menyelenggarakan dan mengatur
keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya, kini ikut bertanggung
jawab dalam hal kebutuhan ekonomi keluarga. Hal ini menjadikan istri memiliki
peran ganda di dalam keluarga. Fenomena peran ganda ini terjadi dalam beberapa
keluarga di Dusun Jekulo, Hal ini menjadikan istri berperan ganda. Istri tetap
berperan sebagai ibu rumah tangga dan juga sebagai pencari nafkah sehingga
istri lalai dengan peran utamanya sebagai ibu rumah tangga, ada juga istri yang
membantu perekonomian keluarga karena berbagai kebutuhan.Dalam sebuah rumah tangga sebenarnya bukan hanya kebutuhan
finansial saja yang harus dipenuhi akan tetapi kebutuhan spiritual juga harus
dipenuhi. Kebutuhan spiritual tersebut dapat dipenuhi melalui didikan orang tua
karena orang tua adalah panutan bagi anak-anaknya. Tanggung jawab orang tua
terhadap anak-anaknya adalah memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebai-baiknya.[11]orang tua yang mengasuh, memelihara dan mendidik
anak-anak yang paling utama adalah seorang ibu. Ibu adalah sekolah utama dan
pertama serta sebagai teladan bagi anak-anaknya.[12]Peralihan
atau pergeseran istri sebagai pencari nafkah yang seharusnya diperankan oleh
seorang suami, maka dapat mempengaruhi kehidupan dalam rumah tangga dan hal ini
terjadi di Dusun Bulung Kecamatan Jekulo tersebut.Posisi istri sebagai pencari
nafkah utama yang dimaksud dalam penelitian ini bahwa ketik aistri yang
memenuhi kebutuhan keluarga,istri sebagai tulang punggung keluarga, istri
bekerja melebihi kerja suami, waktu suami untuk keluarga lebih banyak daripada
istri. Istri sebagai pencari nafkah utama keluarga yang terjadi di Dusun bulung
tersebut, menyebabkan berbagai pengaruh antara lain adalah pengaruh terhadap
aspek perekonomian rumah tangga dan pengaruh terhadap aspek kewajiban istri
dalam rumah tangga.
[1] Quraish Shihab,. “Membumikan” Al-Qur‟an: Fungsi Dan
Peran Wahyu Dalam KehidupanMasyarakat. Bandung: 1994,Mizan hal: 269-270
[2] Departemen Agama RI, Al Qur’an Terjemah, Pelita III,
Jakarta, 1991-1992
[3]
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 80, ayat (4)
[4] ibid.,pasal 83
[5] M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an Kalung Permata Buat Anak-Anakku,
cet. ke-7 (Jakarta: Lentera Hati, 2007)Hal.113
[6] bid.,
hlm 307
[7] Istibsyaroh,
Hak-Hak Perempuan relasi jender menurut tafsir Al-Sya’rawi, cet. Ke-1 (Jakarta:
Mizan, 2004), hlm. 163
[8] Zakiah Daradjat, Islam dan Peranan Wanita,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 22-23.
[9] Abdul Halim Abu Syuqqah, kebiasaan Wanita,
(Jakarta : GIP, 1997), 444
[10]
Wawancara dengan ibu sunarti,buruh
pabrik Djarum Jekulo tanggal 1 Desember 2016.
[11] Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 45, ayat (1)
[12] Ummi
Maya, Kekuatan Doa Ibu, cet. ke-1, (Jakarta: Belanoor (Belabook Media Group), 2012),
hlm. 10.


