Sunday, December 4, 2016

PROBLEMATIKA KEBUDAYAAN WANITA DALAM MENCARI NAFKAH KELUARGA DI DESA JEKULO KABUPATEN KUDUS




Makalah
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Antropologi Al-Qur’an
Dosen Pengampu : Eva Ida Amaliya, MA








Disusun Oleh :
Ahmad Sahal Syamsudin: (1330110011) 




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR / USHULUDDIN
2016


A.    Latar belakang
Pada masa sekarang ini keterlibatan wanita dalam sektor produksi sudah biasa,ada wanita yang full bekerja diluar rumah sama dengan laki-laki. Ada juga sebagian yang lain memilih kerja paruh waktu atau menjadikan rumah tinggal mereka sebagai pusat dari kegiatan wanita mencari nafkah, seperti berjualan. Ada juga yang bekerja sebagai buruh pabrik yaitu berangkat jam 06.00 pagi sampai 13.00 siang demi membantu suami dalam menafkahi keluarga, semua itu dianggap biasa demi mencukupi perekonomian keluarga, bahkan sudah menjadi budaya, selain itu karena adanya lapangan pekerjaan untuk para wanita seperti pada pabrik-pabrik.
Adapun dasar hukum nafkah sebagai kewajiban suami kepada istri mendapat legitimasi dari teks-teks Al-Qur’an dan Al-hadits bahkan dari Ijma’ serta dalil-dalil dari ilmu perundang-undangan. Ini menandakan bahwa persoalan nafkah dalam keluarga mendapatkan perhatian oleh agama dan juga dimata undang-undang.
Namun pada saat sekarang tidak sedikit ditemukan bahwa kaum wanitalah yang bekerja diluar rumah mencari penghidupan seperti halnya kaum laki-laki bahkan tidak sedikit dari mereka yang berhasil bahkan menjadi penopang hidup utama keluarganya dan menggantikan posisi suami.
Meski bukan fenomena baru, namun masalah wanita bekerja ( Berkarir ), nampaknya sampai saat ini masih menjadi perdebatan, bagaimanapun, masyarakat masih memandang bahwa keluarga ideal adalah keluarga yang dinafkahi melalui hasil kerja suami yang bekerja diluar rumah sedangkan istri dirumah dengan mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan masih dianggap wanita yang bekerja diluar rumah adalah bukan kodratnya, maka dari itu menarik jika karya ilmiyah ini sedikit membahas tentang konsep kerja dan peran majemuk perempuan dalam membantu suami menafkahi keluarga yang seharusnya menjadi hak seorang istri dari hasil perkawinan dan menjadi tanggung jawab dari seorang suami.
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana konsep Kesetaraan dan nafkah dalam pandangan islam?
2.      Apa pengaruh istri sebagai pencari nafkah pada kehidupan rumah tangga di Desa Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus?



C.    Pembahasan 

1.      Konsep kesetaraan dan Nafkah Dalam Islam
            Salah satu prinsip dari ajaran Islam (al-Qur‟an) adalah ajaran tentang persamaan di antara manusia. Manusia menempati kedudukan yang sama di hadapan Allah. Faktor yang membedakan antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah bukanlah karena faktor fisik-iologisnya, malainkan semata karena ketaatan kepadaNya (al-Taqwa). Di antara ayat al-Qur‟an yang memuat prinsip persamaan ini antara lain:
        Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa (Q.S. 49:13).
 Ajaran persamaan ini digemakan juga oleh Nabi Muhammad saw., ketika beliau menyatakan:
“Wahai manusia! Dengarlah! Tuhanmu adalah satu. Tidaklah orang Arab lebih superior dibanding non-Arab. Begitu juga orang non-Arab tidak lebih superior dibanding orang Arab. Tidak pula orang yang berkulit hitam lebih superior dari orang kulit putih, dan bagitupun tidaklah orang berkulit putih lebih superior dari orang kulit hitam, melainkan karena kesalehannya”
        Kalau kita mencermati  ayat dan Hadist di atas, seakan tidak ada lagi permasalahan yang harus diperdebatkan mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan. Adanya kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan jelas-jelas telah mendapatkan legitimasi al-Qur‟an.
      Selain persamaan kedudukan, secara potensi diakui pula bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Mahmud Syaltut, dalam bukunya Al-Islam waal-Thaqat al-Mu‟attalat menegaskan, bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki. Kepada mereka berdua dianugerahkan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitasnya, baik yang bersifat umum maupun yang khusus [1]
Secara etimologi kata Nafkah berasal dari kata ”Nafaqa-yanfiku” yang berarti ( laku, lari ) atau ( habis dan Musnah) adapun kata Nafkah adalah kata benda ”Nafaqah” bentuk ism dari kata Infaq yang berarti harta yang dinafkahkan, kata nafkah juga berarti bekal, maka dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa nafkah berarti sesuatu yang berikan terhadap istri oleh suami baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya
Adapun secara terminologi kata nafkah diartikan yang dimaksud dengan adalah segala kebutuhan manusia yang mencakup tiga aspek penting yang terdiri dari sandang, pangan, dan papan, serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
Dalam hukum islam nafkah dijelaskan dalam Al qur’an
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  
                        Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.[2]
Salah satu dari adat kebiasaan yang paling tua dalam hubungan keluarga ialah bahwa seorang laki-laki mempunyai kewajiban terhadap wanita yaitu memberikan mahar pada waktu perkawinan. Dalam perkawinan maka suami bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
dengan memberi nafkah pada istri dan anak-anak. Kadar nafkah yang harus diberikan suami terhadap istri adalah disesuaikan dengan kemampuan suami. Ketetapan ini berdasarkan pada firman Allah SWT
÷,ÏÿYãÏ9 rèŒ 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuŠy ª!$# y÷èt/ 9Žô£ãã #ZŽô£ç ÇÐÈ  
Artinya:.hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.


Dalam Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak danjuga pendidikan bagi anak.[3]Dalam Kompilasi Hukum Islam, terdapat juga kewajiban istri terhadap suami dan keluarganya yang berkedudukan sebagai ibu rumah tangga. Kewajiban utama istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam serta istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.[4]Kebahagiaan suami istri atau rumah tangga ditentukan oleh keseimbangan. Salah satu keseimbangan yang digarisbawahi al-Qur‟an dalam konteks suami istri adalah keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban suami istri.Pendapat M. Quraish Shihab bahwa hubungan suami istri seperti hubungan bisnis, maka dapat dikatakan bahwa meskipun bekerja mencari nafkah adalah tugas utama suami, tetapi bukan berarti istri tidak diharapkan bekerja juga. Apabila penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan rumah tanggamaka istri dapat membantu suami. Di sisi lain walaupun istri bertanggung jawab menyangkut rumah tangga, kebersihan, menyiapkan makanan, dan mengasuh anak tetapi bukan berarti suami membiarkan melakukan sendiri tanpa membantu istri dalam pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan rumah tangga.[5]Islam memberikan toleransi, bahwa seorang istri dapat bekerja mencari nafkah dengan ketentuan tidak meninggalkan kewajiban sebagai istri. Perempuan mempunyai hak untuk bekerja,selama perempuan membutuhkan atau pekerjaan itu membutuhkannyadan selama norma-norma serta susila tetap terpelihara.[6]Pendapat Muhammad Mutawalli al-Sya‟rawiyang dikutip dari buku yang berjudul “hak-hak perempuan relasi jender menurut tafsir al-sya’rawi
” karya Istibsyaroh, mengatakan bahwa bekerja mencari nafkah adalah beban yang disandang suami. Seorang istri apabila berkeinginan mengangkat derajat kehidupan rumah tangga, dibolehkan bekerja dengan syarat pekerjaan yang diambil tidak melalaikan tugas domestik sebagai istri dan ibu serta pekerjaan tersebut tidak diklaim sebagai peran dominan bagi seorang istri.[7]
Mengenai pekerjaan wanita ini, M. Quraish Shihab merumuskannya bahwa perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut. Dan selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Kaitannya dengan pekerjaan wanita ini Zakiah Daradjat menyatakan bahwa dalam sebuah lapangan kerja yang cocok dengan kudratnya, wanita juga dituntut untuk aktif bekerja. Banyak lapangan pekerjaan yang cocok dengan wanita, hanya saja wanita harus selalu ingat bahwa kewanitaannya itu tetap melekat pada dirinya. Artinya, kodrat fisik dan ciri kewanitaannya tetap berbahaya bagi dirinya dan terhadap orang lain, jika ia tidak sadar atau menjaga dirinya. Bahkan, untuk kepentingan keselamatan jiwanya, kaum wanita harus gesit bekerja. Jika seseorang tidak bekerja atau diam saja, maka ia akan melamun, berkhayal, memikirkan atau mengenai hal-hal yang dalam kenyataan tidak dialami atau tidak dirasakan.[8]
Kaidah ushul menetapkan wajibnya memperhitungkan seberapa besar kebutuhan dan kepentingan ketika akan menghindarkan sesuatu yang dapat menimbulkan mudlorot atau kerugian. Sehubungan dengan masalah ini Ibnu Taimiyah mengatakan.
1. Di samping melihat seberapa besar kerugian yang ditimbulkan sehingga perlu dilarang, maka perlu juga dipertimbangkan bentuk kebutuhan yang mendesak agar suatu perkara diperbolehkan, dianjurkan atau dianggap positif
2. Tidak satupun perkara yang dilarang dengan alasan sadududz Dzari’ah kecuali hal itu dilakukan demi kemaslahatan yang lebih kuat, seperti larangan berduaan dengan wanita ajnabi, bepergian bersama, atau memandangnya, dimana akan menimbulkan akibat negatif. Begitu juga larangan bepergian terhadap wanita tanpa didampingi suami atau muhrim. Semua itu tidak dilarang melakukan kecuali karena dikhawatirkan akan berakibat negatif. Jika hal itu dilakukan yang lebih kuat, berarti hal itu tidak akan menimbulkan sesuatu yang negatif.[9]
2. Pengaruh istri sebagai pencari nafkah pada kehidupan rumah tangga di Desa Bulung Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus


Nafkah yang seharusnya menjadi tanggung jawab suami tidaklah sepenuhnya dilaksanakan oleh suami. Di Desa Jekulo, Kabupaten Kudus terdapat beberapa istri yang mencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga padahal suami masih hidup.

Desa Jekulo terdapat beberapa Dusun, di antaranya yaitu Dusun Karang,  Bulung, Jekulo Kidul, Dusun Bulung merupakan dusun yang dianggap paling banyak menyerap tenaga kerja wanita dibanding laki-laki se-desa jekulo karena disana terdapat pabrik Djarum yang dimana tenaga yang dibutuhkan adalah wanita. Tidak hanya di pabrik Djarum saja para wanita di desa Jekulo bekerja tetapi ada bebepara pabrik yang lain seperti pabrik Pura,Dua Kelinci,selain untuk membantu suami mencari nafkah tetapi juga tenaga yang dibutuhkan adalah tenaga wanita dan ini sudah menjadi budaya di masyarakat sekitar desa Jekulo[10]. Istri yang seharusnya menjadi ibu rumah tangga, menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya, kini ikut bertanggung jawab dalam hal kebutuhan ekonomi keluarga. Hal ini menjadikan istri memiliki peran ganda di dalam keluarga. Fenomena peran ganda ini terjadi dalam beberapa keluarga di Dusun Jekulo, Hal ini menjadikan istri berperan ganda. Istri tetap berperan sebagai ibu rumah tangga dan juga sebagai pencari nafkah sehingga istri lalai dengan peran utamanya sebagai ibu rumah tangga, ada juga istri yang membantu perekonomian keluarga karena berbagai kebutuhan.Dalam sebuah  rumah tangga sebenarnya bukan hanya kebutuhan finansial saja yang harus dipenuhi akan tetapi kebutuhan spiritual juga harus dipenuhi. Kebutuhan spiritual tersebut dapat dipenuhi melalui didikan orang tua karena orang tua adalah panutan bagi anak-anaknya. Tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya adalah memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebai-baiknya.[11]orang tua yang mengasuh, memelihara dan mendidik anak-anak yang paling utama adalah seorang ibu. Ibu adalah sekolah utama dan pertama serta sebagai teladan bagi anak-anaknya.[12]Peralihan atau pergeseran istri sebagai pencari nafkah yang seharusnya diperankan oleh seorang suami, maka dapat mempengaruhi kehidupan dalam rumah tangga dan hal ini terjadi di Dusun Bulung Kecamatan Jekulo tersebut.Posisi istri sebagai pencari nafkah utama yang dimaksud dalam penelitian ini bahwa ketik aistri yang memenuhi kebutuhan keluarga,istri sebagai tulang punggung keluarga, istri bekerja melebihi kerja suami, waktu suami untuk keluarga lebih banyak daripada istri. Istri sebagai pencari nafkah utama keluarga yang terjadi di Dusun bulung tersebut, menyebabkan berbagai pengaruh antara lain adalah pengaruh terhadap aspek perekonomian rumah tangga dan pengaruh terhadap aspek kewajiban istri dalam rumah tangga.



[1] Quraish Shihab,. “Membumikan” Al-Qur‟an: Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam KehidupanMasyarakat. Bandung: 1994,Mizan hal: 269-270
[2] Departemen Agama RI, Al Qur’an Terjemah, Pelita III, Jakarta, 1991-1992
[3] Kompilasi Hukum Islam, Pasal 80, ayat (4)
[4] ibid.,pasal 83
[5] M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an Kalung Permata Buat Anak-Anakku, cet. ke-7 (Jakarta: Lentera Hati, 2007)Hal.113
[6] bid., hlm 307

[7] Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan relasi jender menurut tafsir Al-Sya’rawi, cet. Ke-1 (Jakarta: Mizan, 2004), hlm. 163

[8] Zakiah Daradjat, Islam dan Peranan Wanita, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 22-23.
[9] Abdul Halim Abu Syuqqah, kebiasaan Wanita, (Jakarta : GIP, 1997), 444
[10] Wawancara dengan  ibu sunarti,buruh pabrik Djarum Jekulo tanggal 1 Desember 2016.
[11] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 45, ayat (1)
[12] Ummi Maya, Kekuatan Doa Ibu, cet. ke-1, (Jakarta: Belanoor (Belabook Media Group), 2012), hlm. 10.

No comments:

Post a Comment